Senin, 28 Mei 2018

Makalah Regulasi Ekonomi


Makalah Regulasi Ekonomi, Makalah ini akan membahas tentang Regulasi Ekonomi, untuk kalian para pembaca silahkan dilihat dan dicopas untuk tugas siswa/mahasiswa kalian, adapun bisa di download untuk lebih mudah.



MAKALAH EKONOMI PERIKANAN

REGULASI EKONOMI






LOGO







OLEH :

NAMA                                      :  NAMA KAMU

STAMBUK                              :  NIM KAMU

JURUSAN                                :  JURUSAN KAMU










FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN

UNIVERSITAS HALU OLEO

KENDARI

 2016


BAB I PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang


Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan νόμος (nomos)  yang  berarti  peraturan,  aturan,  hukum.  Secara  garis  besar, ekonomi diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah

tangga.


Secara umum, ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.

Dalam era globalisasi saat ini, kondisi dan perkembangan ekonomi suatu negara tidak terlepas dari strategi dan kebijakan pemerintah menciptakan aturan main dalam bidang ekonomi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat. Sehingga, istilah regulasi dan muncul dan berkembang menjadi bagian dari faktor – faktor ekonomi.

1.2 Rumusan Masalah


1)  Apa pengertian dari sistem regulasi ekonomi?


2)  Bagaimana  sistem regulasi  ekonomi  sebagai alat  pengatur  kegiatan ekonomi?

1.3 Tujuan Penulisan


1)  Mengetahui pengertian dari sistem regulasi ekonomi.


2)  Mengetahui sistem regulasi ekonomi sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi.


BAB II PEMBAHASAN


2.1      Pengertian Sistem Regulasi dan Teori Regulasi Ekonomi



Menurut kamus besar bahasa Indonesia (Kamus Bahasa Indonesia,   2008)   adalah mengendalikan   perilaku   manusia   atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti   melalui   asosiasi   perdagangan,   regulasi   sosial   (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi   dalam   tindakan   perilaku   misalnya   menjatuhkan   sanks i (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat  dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.


Teori regulasi dalam tulisan A.Prasetyantoko (Teori Régulasi,


2006)   dijelaskan   pada   dasarnya   membuka   persamaan  ekonomi dengan memasukkan proses politik dan dilema etis dalam masyarakat. Jelas  sekali,  persoalan  ekonomi  bukanlah  sebuah  transaksi  untung rugi, efektifitas dan efisiensi belaka, tetapi menyangkut dimensi keadilan,  konfigurasi  pembagian  kekuasaan  dan  lain  sebagainya. Untuk itu, tidak ada satu solusi terbaik seperti versi neo-klasik, yang mengaggap pasar sebagai satu-satunya solusi yang paling baik dari segala masalah ekonomi (one best way solution).


Lanjutnya     dijelaskan     teori     regulasi,     bukan     dalam pengertian regulation (bahasa Inggris) yang berarti “aturan” (regulasi dalam  bahasa  Indonesia),  melainkan régulation yang  berarti  bahwa ekonomi harus dibangun dalam sebuah konteks relasi sosial tertentu. Dalam hal ini, teori regulasi memiliki pendekatan heterodox (lawan


dari orthodox). Bersama dengan aliran Neo-Institusionalis, aliran konvensi dan aliran anti-utilitarian, teori regulasi dianggap sebagai aliran  institusionalis à  la Prancis.  Hal  yang  perlu  disadari  adalah, pemikiran ekonomi juga tidak pernah lepas dari konteks historis dan konteks ekonomi-politik negara di mana dia berkembang. Demikian juga tentang konsep pembangunan, mekanisme ekonomi,  hubungan antar-institusi dan juga interaksi sosial pada umumnya, tidak pernah terlepas dari konteks time and spacenya. Seperti kita tahu, di Amerika Serikat juga berkembang pemikiran institusionalis, seperti dipelopori oleh   Veblen,   Douglass   North,   Olivier   Williamson   dan   lain sebagainya.


Ada  beberapa pemikiran  yang  mempengaruhi teori regulasi seperti Marxisme, Annales dan Habitus. Ekonomi harus dilihat dalam keterkaitan historis dan strukturalnya yang menghasilkan sebuah trajectory dalam jangka panjang. Selain itu, ekonomi bukan semata menyangkut pilihan rasional (rational choice), prinsip maksimalisasi (pareto optimum), biaya transaksi (transaction cost), melainkan juga menyangkut kebiasaan-kebiasaan yang sudah mengakar dalam masyarakat (habitus). Model ekonomi makro yang digunakan adalah Model Kalechian (neo-cambregian) yang sarat dengan campur tangan negara dalam ekonomi.


Dengan kata teori regulasi, kita bisa membongkar segala macam masalah yang sedang kita hadapi di hari ini, mulai dari penerbitan Obligasi Ritel Negara (ORI), pembayaran utang kepada IMF, kebijakan fiskal, UU Investasi Asing hingga masalah PT Laphindo. Pada dasarnya, kita berada pada titik yang makin membahayakan pasa-krisis, karena krisis yang disebabkan oleh liberalisasi (khususnya liberalisasi finansial di tahun 1980-an) dipecahkan dengan liberalisasi yang makin lebar. Krisis yang disebabkan  oleh  kerawanan   finansial   justru  dipecahkan  dengan


memperlebar  gap  antara  sektor  finansial  dan  sektor  riil.  Dalam konteks ini, penerbitan ORI bisa menjadi bumerang di masa depan. Masalah kemiskinan, pengangguran, korupsi, globalisasi, krisis ekonomi, semua terkait dengan basis sosial dari sebuah dinamika ekonomi, sehingga tidak bisa direduksi sebagai angka-angka dan besaran ekonomi belaka.


Lebih dari itu, teori regulasi mengajarkan bahwa ekonomi adalah   bagian   dari   relasi   sosial   yang   terikat   dalam   konteks kesejarahan sebuah bangsa. Jadi memformulasikan berbagai masalah, sekaligus  menemukan pemecahannya  merupakan tugas utama  bagi masyarakat  warga bangsa tersebut. Disinilah relevansi yang paling mendasar untuk memahami dan kemudian membumikan pemikiran teori regulasi ini.


2.2      Macam-Macam Regulasi



Regulasi ekonomi terdiri dari dua macam regulasi: structural regulation (regulasi struktural) dan conduct regulation (Johan & Hertog, 1999). Structural regulation digunakan untuk mengatur struktur pasar, contohnya pembatasan ada entry dan exit ke dan dari suatu  industri, atau aturan yang  melarang  layanan jasa profesional yang dilakukan oleh individu yang tidak memiliki qualifikasi yang sesuai. Conduct regulation digunakan untuk mengatur perilaku di dalam pasar. Contohnya, pengendalian harga, aturan yang melarang iklan dengan muatan di baah standar kualitas. Regulasi ekonomi utamanya diterapkan pada pasar yang bersifat monopoli dan struktur pasar yang terlalu sedikit atau terlalu banyak kompetisi.


2.3      Sistem Regulasi Sebagai Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi


2.3.1   Regulasi    pemerintah    membatasi    persaingan    dalam perekonomian sebagai berikut (Salvatore, 2007):

1.   Pemberian lisensi


Pemberian lisensi biasanya diterima untuk memastikan sebuah tingkat kemampuan yang minimum dan  untuk  melindungi  masyarakat  dari penipuan  dan bahaya, dimana sulit bagi masyarakat untuk mengumpulkan informasi independen tentang kualitas suatu produk atau jasa, dan potensi bahaya yang dapat ditimbulkannya cukup besar. Meskipun demikian, tidak dapat   dihindari   bahwa   pemberian   lisensi   menjadi sebuah cara untuk membatasi persaingan.


2.   Paten



Paten  adalah  hak  yang  diberikan  oleh pemerintah federal kepada seorang penemu untuk menggunakan secara eksklusif penemuannya selama 17 tahun.  Di Indonesia sendiri, berdasarkan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, Paten adalah   hak   eksklusif   yang   diberikan  oleh  Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).


3.   Pembatasan pada persaingan harga


4.   Pembatasan   aliran   perdagangan   internasional   yang bebas.

2.3.2   Regulasi pemerintah untuk melindungi konsumen, pekerja dan lingkungan (Susanto, 2008):

1.   UU  No.   5  Tahun  1999  tentang   larangan  praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


2. Pemberian  informasi  yang  benar  dan  melarang misrepresentasi terhadap produk.

3.   Hukum   kebenaran   pinjaman,   yang   mengharuskan pemberi pinjaman untuk memberikan perjanjian  yang lemgkap  dan akurat  serta dalam  bahasa  yang  mudah dimengerti.

4. Standar keselamatan untuk gas dan bahan kimia berbahaya,   tingkat   kebisingan   dan   faktor   bahaya lainnya.

5.   Penerapan upah minimum.


6.   Regulasi polusi udara dan air.


2.3.3   Regulasi    pemerintah    membatasi    persaingan    dalam perekonomian sebagai berikut (Mankiw, 2003):

1.   Pemberian lisensi


2.   Paten


3.   Pembatasan pada persaingan harga


4.   Pembatasan   aliran   perdagangan   internasional   yang bebas.

2.4      Regulasi Dan Eksternalitas Serta Bagaimana Arti Dan Nilai


Penting Ekstetnalitas


Regulasi pemerintah digunakan untuk mengatasi kegagalan pasar (market flaiure), sehingga bisa menjamin bahwa sistem ekonomi beroperasi dengan cara yang konsisten dengan kepentingan publik. Kegagalan pasar muncul karena eksternalitas dan kekuatan monopoli yang ada dalam pasar persaingan tidak sempurna. Produksi dan konsumsi beberapa produk bisa menimbulkan efek samping yang merugikan atau menguntungkan, yang disebabkan oleh perusahaan atau orang yang tidak secara langsung terlibat dalam peoduksi atau konsumsi produk tersebut. Ini disebut eksternalitas (eksternality) (Mankiw, Teori Makroekonomi,2004).



2.5      Hal Yang Perlu Diatasi Dalam Sistem Regulasi Yang Berhasil


Regulasi   yang   berhasil   harus   dapat   mengatasi  secara simultan tiga masalah berikut:

1.   Asimetri informasi


a.   Kompetisi langsung (outright competition)


b.   Kompetisi    dengan    perbandingan    (competition    by comparison)

c.   Pelelangan (Auctions)


d.   Tantangan    pasar     (Market     contestability)     melalui tantangan entre baru

e.   Terkait struktur pasar yang dibina.


2.   Pengaturan harga


Dimana  monopoli  tak  dapat  dihindari,  pengaturan harga diperlukan untuk menjamin Badan Usaha Swasta mendapatkan pengembalian biaya investasi yang  wajar dan melindungi kepentingan konsumen

Harga dapat diatur Badan Regulator menggunakan:


1.   Rate of Return Regulation


Tarif remunerasi ditetapkan untuk menjamin BUS memperoleh kembali biaya disertai keuntungan wajar (masalah: penentuan fixed costs/base rate)

2.   Price Cap Regulation


X ditentukan oleh Badan Regulator, BUS dapat menaikan keuntungan melalui efisiensi

3.   Benchmark Regulation


Satu bentuk RORR dengan perhitungan cost yang dikendalikan (tidak sama dengan actual cost)

3.   Komitmen Pemerintah


BAB III

PENUTUP




3.1 Kesimpulan



Sistem  perekonomian adalah  sistem  yang  digunakan  oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang  dimilikinya baik kepada individu  maupun organisasi di negara tersebut. Teori Ekonomi muncul karena banyaknya dugaan mengenai regulator yang bekerja sama dengan produsen. Dugaan tersebut memberikan permasalahan dalam deregulasi yaitu, selama industri dapat terus berjalan, produsen dapat memperoleh keuntungan dengan mengendalikan regulator dalam persaingan.


Regulasi menunjuk kebijakan pemerintah menambahkan aturan administratif yang mengekang kebebasan gerak modal, barang, dan jasa. Tingkat keuntungan, baik dalam bentuk politik maupun keuangan, bukan merupakan ukuran yang sesuai untuk menilai keberhasilan suatu usaha. Hal yang harus diperhatikan adalah mengetahui berapa lama keuntungan tersebut dapat bertahan. Persaingan yang ketat dapat mengurangi keuntungan yang diperoleh dengan cepat sehingga implementasi regulasi dalam tekanan politik tidak akan berpengaruh.


3.2 Saran



Disarankan kepada pembaca, agar mencari lebih banyak informasi mengenai sistem regulasi perekenomian dari berbagai sumber


Daftar Pustaka



A.Prasetyantoko. (2006). Teori Régulasi. Teori Régulasi .



Tim Redaksi Kamus Bahasa Indonesia. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.


Johan, & Hertog. (1999). General Theories of Regulation.  Economic Institute/ CLAV .


Mankiw, N. G. (2003). Pengantar Ekonomi (2 ed., Vol. I). Jakarta: Erlangga. Mankiw, N. G. (2004). Teori Makroekonomi (5 ed.). Jakarta: Erlangga.

Salvatore,  D.  (2007).  Managerial  Economics  :  Ekonomi  Manajerial  dalam


Perekonomian Global (5 ed., Vol. II). Yogyakarta: CV. Andi Offset.



Susanto, H. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visi Media.



====================================================================


Terimakasih sudah membaca. Bagi yang ingin unduh/download makalah ini. Bisa Klik DISINI.atau DISINI
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
banner

Delivered by FeedBurner