Senin, 28 Mei 2018

Makalah Kelebihan dan Kekurangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan


TUGAS


HUKUM BISNIS


“Kelebihan dan Kekurangan Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan”












NAMA           :

STAMBUK   :

KELAS          :

                      






PROGRAM STUDI/JURUSAN AGRIBISNIS PERIKANAN

FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN

UNIVERSITAS HALU OLEO

KENDARI

2017


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN


BAB I. KETENTUAN UMUM

Kelebihan : Dalam Bab I. ini membahas secara lengkap tentang perikanan mulai dari pengertian lengkap perikanan, pembudiyaan perikanan, Pengelolaan perikanan, Konservasi budidaya, kapal, nelayan, izin-izin yang diperlukan, zona ekonomi serta peran pemerintah dalam perikanan.

Kekurangan : Tidak ada kekurangan pada pasal ini karena dalam Bab I ini membahas tentang pengertian – pengertian dasar tentang perikanan.


BAB II. RUANG LINGKUP

Kelebihan : Pada bab ini sangat jelas menyatakan bahwa Undang-undang ini ditujukan kepada pihak – pihak baik nelayan maupun pemerintah, baik warga negara indonesia maupun warga negara asing berhak mentaati peraturan yang sudah berlaku.

Kekurangan : Bab ini memiliki kekurangan yaitu pada pihak kapal yang tidak memiliki bendera negara namun melakukan penangkapan diluar wilayah perikanan RI.


BAB III. WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN

Kelebihan : Pada bab kali ini memudahkan bagi siapapun (warga negara indonesia) yang ingin melakukan penangkapan atau budidaya terbuka luas karena semua termasuk laut, sungai, waduk, rawa dan genangan air lain bersifat open acces sehingga orang bisa membuka usaha perikanan dimanapun.

Kekuarangan : Memiliki persyaratan yang harus diikuti dan harus berstandar internasional sehingga jika ingin melakuka usaha perikanan harus mempunyai syarat yang telah diikuti dan ini membuat tidak semua orang bisa membuka usaha perikanan. Dan ini bersifat kesemua orang sehingga sumberdaya yang ada di indonesia cepat habis karena tidak ada batasan dalam penangkapan ini.


BAB. IV PENGELOLAAN PERIKANAN

Kelebihan : Memiliki batas-batas dan klarifikasi yang sudah ditentukan diantaranya penggunaan bahan kimia seperti bom, bahan biologis dan sebagainya, penggunaan bahan dalam pengelolaan perikanan yang tidak membahayakan konsumen, memiliki batas ukuran pada ikan, menerapkan sistem penangkapan yang sifatnya optimal sehingga sumberdaya perikanan tetap berkelanjutan. Perusahaan memiliki tanggung jawab dalam proses penangkapan, pengolahan sampai pemasaran. Menerapkan peraturan bagi alat penangkapan ikan dan alat bantu ikan yang dapat merusak ekosisitem laut. Penangkapan yang bekerjasama dapat memberikan bukti penangkapan mereka. Dan dalam hal ini peran pemerintah sangat berpengaruh utnuk kelangsungan sumberdaya perikanan yang berada di indonesia.

Kekurangan : Tidak adanya pengawasan bagi pihak – pihak yang memproduksi bahan kimia, bahan bilogis dan bahan yang membahayakan lainnya sehingga bahan tersebut banyak digunakan baik bagi perusahaan maupun pihak yang mengelola usaha perikanan.


BAB. V USAHA PERIKANAN

Kelebihan : Memiliki peraturan bagi pemilik kapal sebelum melakukan penangkapan ikan dianataranya haruslah memiliki izin dalam berlayar, izin penangkapan dan izin lain utuk standar kapal yang akan dioperasikan. Dengan izin ini sumberdaya perikanan akan terjaga dan pembatasan wilayah pengkapan dapat dibatasi dan akan ditahu bahwa kapal yang tidak memiliki izin dan ketentuan yang berlaku akan mendapatkan hukuman sehingga jika kapal ingin beroperasi haruslah memiliki peraturan yang telah ditetapkan.

Kekurangan : Tidak adanya aturan khusus bagi kapal asing yang akan menangkap ikan di wilayah indonesia.


BAB. VI SISTEM INFORMASI DAN STATISTIK PERIKANAN

Kelebihan : Membuat para usaha perikanan baik nelayan maupun perusahaan perikanan memiliki informasi tentang pasar dan menyalurkan produknya kesetiap tempat berkat informasi media yang dapat digunakan. Selain itu dapat mengetahui trend harga perikanan yang baru.

Kekurangan : Kurangnya media informasi di pelosok pelosok desa sehingga pembagian informasi tentang perikanan tidak merata.


BAB. VII PUNGUTAN PERIKANAN

Kelebihan : Bagi siapapun yang melakukan penangkapan dikenakan pungutan untuk pembagunan perikanan serta kegiatan pelestarian perikanan kecuali nelayan kecil dan pembudiyaan kecil tidak dikenakan pungutan perikanan.

Kekurangan : Orang asing memiliki akses penangkapan ikan di wilayah indonesia dikarekan biaya pemungutan.


=======================================================================


Bagi yang ingin download :

KLIK DISINI

atau

KLIK DISINI
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 
banner

Delivered by FeedBurner