Makalah Regulasi Ekonomi, Makalah ini akan membahas tentang Regulasi Ekonomi, untuk kalian para pembaca silahkan dilihat dan dicopas untuk tugas siswa/mahasiswa kalian, adapun bisa di download untuk lebih mudah.
MAKALAH EKONOMI PERIKANAN
REGULASI EKONOMI
LOGO
OLEH :
NAMA : NAMA KAMU
STAMBUK : NIM KAMU
JURUSAN : JURUSAN KAMU
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2016
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan νόμος (nomos) yang berarti peraturan, aturan, hukum. Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah
tangga.
Secara umum, ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Dalam era globalisasi saat ini, kondisi dan perkembangan ekonomi suatu negara tidak terlepas dari strategi dan kebijakan pemerintah menciptakan aturan main dalam bidang ekonomi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat. Sehingga, istilah regulasi dan muncul dan berkembang menjadi bagian dari faktor – faktor ekonomi.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apa pengertian dari sistem regulasi ekonomi?
2) Bagaimana sistem regulasi ekonomi sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi?
1.3 Tujuan Penulisan
1) Mengetahui pengertian dari sistem regulasi ekonomi.
2) Mengetahui sistem regulasi ekonomi sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem Regulasi dan Teori Regulasi Ekonomi
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (Kamus Bahasa Indonesia, 2008) adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanks i (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
Teori regulasi dalam tulisan A.Prasetyantoko (Teori Régulasi,
2006) dijelaskan pada dasarnya membuka persamaan ekonomi dengan memasukkan proses politik dan dilema etis dalam masyarakat. Jelas sekali, persoalan ekonomi bukanlah sebuah transaksi untung rugi, efektifitas dan efisiensi belaka, tetapi menyangkut dimensi keadilan, konfigurasi pembagian kekuasaan dan lain sebagainya. Untuk itu, tidak ada satu solusi terbaik seperti versi neo-klasik, yang mengaggap pasar sebagai satu-satunya solusi yang paling baik dari segala masalah ekonomi (one best way solution).
Lanjutnya dijelaskan teori regulasi, bukan dalam pengertian regulation (bahasa Inggris) yang berarti “aturan” (regulasi dalam bahasa Indonesia), melainkan régulation yang berarti bahwa ekonomi harus dibangun dalam sebuah konteks relasi sosial tertentu. Dalam hal ini, teori regulasi memiliki pendekatan heterodox (lawan
dari orthodox). Bersama dengan aliran Neo-Institusionalis, aliran konvensi dan aliran anti-utilitarian, teori regulasi dianggap sebagai aliran institusionalis à la Prancis. Hal yang perlu disadari adalah, pemikiran ekonomi juga tidak pernah lepas dari konteks historis dan konteks ekonomi-politik negara di mana dia berkembang. Demikian juga tentang konsep pembangunan, mekanisme ekonomi, hubungan antar-institusi dan juga interaksi sosial pada umumnya, tidak pernah terlepas dari konteks time and spacenya. Seperti kita tahu, di Amerika Serikat juga berkembang pemikiran institusionalis, seperti dipelopori oleh Veblen, Douglass North, Olivier Williamson dan lain sebagainya.
Ada beberapa pemikiran yang mempengaruhi teori regulasi seperti Marxisme, Annales dan Habitus. Ekonomi harus dilihat dalam keterkaitan historis dan strukturalnya yang menghasilkan sebuah trajectory dalam jangka panjang. Selain itu, ekonomi bukan semata menyangkut pilihan rasional (rational choice), prinsip maksimalisasi (pareto optimum), biaya transaksi (transaction cost), melainkan juga menyangkut kebiasaan-kebiasaan yang sudah mengakar dalam masyarakat (habitus). Model ekonomi makro yang digunakan adalah Model Kalechian (neo-cambregian) yang sarat dengan campur tangan negara dalam ekonomi.
Dengan kata teori regulasi, kita bisa membongkar segala macam masalah yang sedang kita hadapi di hari ini, mulai dari penerbitan Obligasi Ritel Negara (ORI), pembayaran utang kepada IMF, kebijakan fiskal, UU Investasi Asing hingga masalah PT Laphindo. Pada dasarnya, kita berada pada titik yang makin membahayakan pasa-krisis, karena krisis yang disebabkan oleh liberalisasi (khususnya liberalisasi finansial di tahun 1980-an) dipecahkan dengan liberalisasi yang makin lebar. Krisis yang disebabkan oleh kerawanan finansial justru dipecahkan dengan
memperlebar gap antara sektor finansial dan sektor riil. Dalam konteks ini, penerbitan ORI bisa menjadi bumerang di masa depan. Masalah kemiskinan, pengangguran, korupsi, globalisasi, krisis ekonomi, semua terkait dengan basis sosial dari sebuah dinamika ekonomi, sehingga tidak bisa direduksi sebagai angka-angka dan besaran ekonomi belaka.
Lebih dari itu, teori regulasi mengajarkan bahwa ekonomi adalah bagian dari relasi sosial yang terikat dalam konteks kesejarahan sebuah bangsa. Jadi memformulasikan berbagai masalah, sekaligus menemukan pemecahannya merupakan tugas utama bagi masyarakat warga bangsa tersebut. Disinilah relevansi yang paling mendasar untuk memahami dan kemudian membumikan pemikiran teori regulasi ini.
2.2 Macam-Macam Regulasi
Regulasi ekonomi terdiri dari dua macam regulasi: structural regulation (regulasi struktural) dan conduct regulation (Johan & Hertog, 1999). Structural regulation digunakan untuk mengatur struktur pasar, contohnya pembatasan ada entry dan exit ke dan dari suatu industri, atau aturan yang melarang layanan jasa profesional yang dilakukan oleh individu yang tidak memiliki qualifikasi yang sesuai. Conduct regulation digunakan untuk mengatur perilaku di dalam pasar. Contohnya, pengendalian harga, aturan yang melarang iklan dengan muatan di baah standar kualitas. Regulasi ekonomi utamanya diterapkan pada pasar yang bersifat monopoli dan struktur pasar yang terlalu sedikit atau terlalu banyak kompetisi.
2.3 Sistem Regulasi Sebagai Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi
2.3.1 Regulasi pemerintah membatasi persaingan dalam perekonomian sebagai berikut (Salvatore, 2007):
1. Pemberian lisensi
Pemberian lisensi biasanya diterima untuk memastikan sebuah tingkat kemampuan yang minimum dan untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan bahaya, dimana sulit bagi masyarakat untuk mengumpulkan informasi independen tentang kualitas suatu produk atau jasa, dan potensi bahaya yang dapat ditimbulkannya cukup besar. Meskipun demikian, tidak dapat dihindari bahwa pemberian lisensi menjadi sebuah cara untuk membatasi persaingan.
2. Paten
Paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah federal kepada seorang penemu untuk menggunakan secara eksklusif penemuannya selama 17 tahun. Di Indonesia sendiri, berdasarkan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
3. Pembatasan pada persaingan harga
4. Pembatasan aliran perdagangan internasional yang bebas.
2.3.2 Regulasi pemerintah untuk melindungi konsumen, pekerja dan lingkungan (Susanto, 2008):
1. UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
2. Pemberian informasi yang benar dan melarang misrepresentasi terhadap produk.
3. Hukum kebenaran pinjaman, yang mengharuskan pemberi pinjaman untuk memberikan perjanjian yang lemgkap dan akurat serta dalam bahasa yang mudah dimengerti.
4. Standar keselamatan untuk gas dan bahan kimia berbahaya, tingkat kebisingan dan faktor bahaya lainnya.
5. Penerapan upah minimum.
6. Regulasi polusi udara dan air.
2.3.3 Regulasi pemerintah membatasi persaingan dalam perekonomian sebagai berikut (Mankiw, 2003):
1. Pemberian lisensi
2. Paten
3. Pembatasan pada persaingan harga
4. Pembatasan aliran perdagangan internasional yang bebas.
2.4 Regulasi Dan Eksternalitas Serta Bagaimana Arti Dan Nilai
Penting Ekstetnalitas
Regulasi pemerintah digunakan untuk mengatasi kegagalan pasar (market flaiure), sehingga bisa menjamin bahwa sistem ekonomi beroperasi dengan cara yang konsisten dengan kepentingan publik. Kegagalan pasar muncul karena eksternalitas dan kekuatan monopoli yang ada dalam pasar persaingan tidak sempurna. Produksi dan konsumsi beberapa produk bisa menimbulkan efek samping yang merugikan atau menguntungkan, yang disebabkan oleh perusahaan atau orang yang tidak secara langsung terlibat dalam peoduksi atau konsumsi produk tersebut. Ini disebut eksternalitas (eksternality) (Mankiw, Teori Makroekonomi,2004).
2.5 Hal Yang Perlu Diatasi Dalam Sistem Regulasi Yang Berhasil
Regulasi yang berhasil harus dapat mengatasi secara simultan tiga masalah berikut:
1. Asimetri informasi
a. Kompetisi langsung (outright competition)
b. Kompetisi dengan perbandingan (competition by comparison)
c. Pelelangan (Auctions)
d. Tantangan pasar (Market contestability) melalui tantangan entre baru
e. Terkait struktur pasar yang dibina.
2. Pengaturan harga
Dimana monopoli tak dapat dihindari, pengaturan harga diperlukan untuk menjamin Badan Usaha Swasta mendapatkan pengembalian biaya investasi yang wajar dan melindungi kepentingan konsumen
Harga dapat diatur Badan Regulator menggunakan:
1. Rate of Return Regulation
Tarif remunerasi ditetapkan untuk menjamin BUS memperoleh kembali biaya disertai keuntungan wajar (masalah: penentuan fixed costs/base rate)
2. Price Cap Regulation
X ditentukan oleh Badan Regulator, BUS dapat menaikan keuntungan melalui efisiensi
3. Benchmark Regulation
Satu bentuk RORR dengan perhitungan cost yang dikendalikan (tidak sama dengan actual cost)
3. Komitmen Pemerintah
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Teori Ekonomi muncul karena banyaknya dugaan mengenai regulator yang bekerja sama dengan produsen. Dugaan tersebut memberikan permasalahan dalam deregulasi yaitu, selama industri dapat terus berjalan, produsen dapat memperoleh keuntungan dengan mengendalikan regulator dalam persaingan.
Regulasi menunjuk kebijakan pemerintah menambahkan aturan administratif yang mengekang kebebasan gerak modal, barang, dan jasa. Tingkat keuntungan, baik dalam bentuk politik maupun keuangan, bukan merupakan ukuran yang sesuai untuk menilai keberhasilan suatu usaha. Hal yang harus diperhatikan adalah mengetahui berapa lama keuntungan tersebut dapat bertahan. Persaingan yang ketat dapat mengurangi keuntungan yang diperoleh dengan cepat sehingga implementasi regulasi dalam tekanan politik tidak akan berpengaruh.
3.2 Saran
Disarankan kepada pembaca, agar mencari lebih banyak informasi mengenai sistem regulasi perekenomian dari berbagai sumber
Daftar Pustaka
A.Prasetyantoko. (2006). Teori Régulasi. Teori Régulasi .
Tim Redaksi Kamus Bahasa Indonesia. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
Johan, & Hertog. (1999). General Theories of Regulation. Economic Institute/ CLAV .
Mankiw, N. G. (2003). Pengantar Ekonomi (2 ed., Vol. I). Jakarta: Erlangga. Mankiw, N. G. (2004). Teori Makroekonomi (5 ed.). Jakarta: Erlangga.
Salvatore, D. (2007). Managerial Economics : Ekonomi Manajerial dalam
Perekonomian Global (5 ed., Vol. II). Yogyakarta: CV. Andi Offset.
Susanto, H. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visi Media.
====================================================================
Terimakasih sudah membaca. Bagi yang ingin unduh/download makalah ini. Bisa Klik DISINI.atau DISINI